Intoleransi Di Tengah Pandemi
Kami Relawan - 4 years ago
Indonesia sebagai negara majemuk yang memiliki banyak suku, agama, ras, dan golongan yang tersebar dari Sabang sampai ke Merauke. Keanekaragaman tersebut bukan suatu hal yang mesti dipertentangkan. Justru keadaan Indonesia yang kaya akan budaya menimbulkan daya untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa. Semua perbedaan yang ada diikat dengan semangat persatuan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda tapi tetap satu.
Dalam menghadapi kebhinekaan, toleransi menjadi modal utama yang harus dimiliki setiap individu masyarakat Indonesia. Namun pada kenyataannya tak jarang keberagaman yang ada menimbulkan konflik yang merusak di masyarakat. Selain itu, isu intoleransi terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) masih saja terjadi saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Sudah genap setahun pandemi menghantui masyarakat Indonesia, terhitung sejak ditemukannya kasus pertama terpapar Covid-19 pada Maret 2020. Pandemi ini seharusnya mengedepankan kemanusiaan dan kebersamaan dalam melawan Covid-19. Namun kenyataannya beragam isu intoleransi terkait SARA masih menjadi persoalan bangsa ini, salah satunya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam "Declaration on the Elimination of All Forms of Intolerance and of Discrimination Based on Religion or Belief" dimaknai sebagai setiap pembedaan, pengabaian, larangan atau pengutamaan yang didasarkan pada agama atau kepercayaan yang tujuannya atau akibatnya meniadakan atau mengurangi pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan mendasar atas dasar yang setara.
Dilansir dari laman komnasham.go.id, ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, pengaduan ke Komnas HAM terkait isu Intoleransi tiap tahun semakin meningkat, termasuk pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Taufan juga memaparkan hampir setiap bulan Komnas HAM menerima pengaduan adanya praktik ibadah yang dilarang oleh sekelompok massa. Padahal dalam UUD dan instrumen HAM telah mengatur terkait kebebasan beragama dan beribadah, yang merupakan hak asasi manusia sekaligus telah menjadi hak konstitusional setiap orang tanpa kecuali.
Sebenarnya, konflik merupakan sebuah keniscayaan di tengah masyarakat yang majemuk. Perbedaan-perbedaan melahirkan gesekan. Namun konflik tersebut masih dianggap wajar bila tidak merusak dan merugikan pihak lain, baik dari segi materi, fisik, dan psikologi.
Konflik perlu diredakan bila sudah mengarah pada kerugian bagi masyarakat. Hal itu dapat dilakukan dengan berbagai pendekatan. Pendekatan konflik, menurut Rusmin Tumanggor dan Kholis Ridho dalam buku mereka Antropologi Agama, dapat dibedakan menjadi dua, top down dan bottom up. Menurut penulis, pendekatan konflik dengan top down dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki otoritas atau wewenang seperti pemerintah melalui undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain-lain. Pendekatan top down cenderung memaksa atau bersifat instruktif. dengan tanpa adanya membangun kesadaran akan perbedaan di masyarakat Indonesia.
Pendekatan konflik bottom up dapat menjadi kebijakan yang strategis dalam menangani intoleransi di Indonesia. Pendekatan ini mencoba membangun kesadaran tiap individu bahwa perbedaan merupakan sebuah keniscayaan di tengah masyarakat yang majemuk. Hal itu tentu senada dengan motto bangsa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika. Di mana perbedaan yang ada tidak untuk diseragamkan, akan tetapi mengisi peran masing-masing dan melangkah bersama menuju satu tujuan yang sama. (hfz)
