Kasus Corona Melonjak, Pemerintah terapkan PPKM Darurat
Kami Relawan - 3 years agoBerbagai upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 di Indonesia masih belum membuahkan hasil. Hal itu terbukti Indonesia menjadi salah satu negara yang melaporkan tren peningkatan kasus virus corona. Mengacu data WHO, jumlah infeksi di Indonesia mencapai 55.320. Dilansir dari kontan.co.id, angka itu melonjak 37% dibanding kasus pekan sebelumnya sebanyak 40.280. sehingga membawa Indonesia masuk 10 besar negara dengan kasus tertinggi di minggu kedua Juni 2021. Ironisnya, Jumlah kasus virus corona global terus menurun. Sepanjang pekan lalu, WHO mencatat, infeksi COVID-19 sebanyak 2,6 juta atau turun 12% dibanding pekan sebelumnya.
Sejak awal kehadiran Corona di Indonesia, pemerintah telah menerapkan dan bergonta-ganti nama kebijakan untuk menangani pandemi. Mulai dari PSBB, PSBB Transisi, PPKM, PPKM Berskala Micro, kemudian yang terkini adalah PPKM Darurat. PPKM Darurat diterapkan hanya untuk wilayah pulau Jawa dan Bali yang diterapkan dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan itu diambil pemerintah mengingat semakin meningkatnya kasus pasien terpapar Covid-19 dan terbatasnya ruang isolasi di rumah sakit.
Lalu apa yang membedakan PPKM Darurat dan kebijakan lain sebelumnya? Dikutip dari kompas.com, inilah beberapa aturan selama PPKM Darurat.
1. Aturan Work From Home
Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, kegiatan sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sementara itu, untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dalam aturan PPKM Mikro, aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klasifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas.
2. Pusat Perbelanjaan
PPKM Darurat mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Restoran, Kedai Kopi, Rumah Makan
Selama PPKM Darurat diberlakukan, restoran, kedai kopi, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan dilarang menerima makan di tempat. Restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lama, lapak jalanan hanya diperbolehkan melayani layanan antar.
4. Transportasi umum
PPKM Darurat mengatur penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. Kegiatan masyarakat
PPKM Darurat mewjibkan resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi.
PPKM Mikro juga melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat, namun memperbolehkan tamu undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
6. Aturan lain PPKM Darurat
Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, yakni sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
b. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.
c. PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah
demikian aturan yang diterapkan pemerintah selama PPKM Darurat. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut guna menurunkan jumlah korpan terpapar virus. Untuk saat ini lebih bai di rumah, kecuali keadaan darurat.(hfz)