PPKM Darurat Kembali Diperpanjang
Kami Relawan - 3 years agoVarian Delta dari Virus Corona memiliki kemampuan penyebaran yang begitu cepat dibanding varian lainnya. Hal itu membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dan sejumlah daerah. Ada beberapa daerah yang naik level dan turun level. Menyesuaikan keadaan dan situasi di kawasan tersebut.
Dilansir dari detik.com, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 27/2021, Senin (2/8/2021), ada 12 daerah yang naik ke level 4. Daerah tersebut tersebar dari Banten hingga Bali. Hanya satu daerah di Banten yaitu Kabupaten Pandeglang. Kemudian di Jawa Barat terdapat Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Garut.
Lalu di Jawa Tengah ada tiga daerah yang naik level menjadi PPKM level 4, yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, dan Kabupaten Pemalang. Jawa Timur hanya satu, yiatu Kabupaten Kediri. Sedangkan di Bali terdapat tiga daerah. Mereka adalah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Karangasem.
Masih menurut detik.com. "Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8)
Usai masa PPKM Darurat hingga tanggal 9 Agustus, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk gubernur, wali kota, dan bupati terkait perpanjangan PPKM.
Dikutip dari tribunnews.com, perpanjangan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di wilayah Pulau Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021. Sedangkan, untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali mulai 10-23 Agustus 2021. Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Pemerintah menilai ppkm sebelumnya telah berdampak baik seperti terkait turunnya kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase tempat tidur untuk perawatan pasien terpapar Covid-19. Walau demikian, pemerintah tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetep melaksanakan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.(hfz)