Siapapun yang Menerima Gaji Adalah Buruh
Kami Relawan - 3 years agoHingga saat ini, buruh kerap kali dianggap sekelompok pekerja rendahan yang selalu menuntut ini itu. Banyak dari kita yang menilai buruh hanya mereka yang kerja kasar, tidak di tempat ber-ac, dan dengan upah yang minim. Istilah “buruh” juga dikonotasikan sebagai mereka yang bekerja lebihmenggunakan tenaga (otot) daripada otak dalam bekerja, misalnya buruh tani, kuli bangunan, tukang kayu, tukang batu, dan tenaga kerja bongkar muat pelabuhan.
Padahal setiap dari kita yang bekerja untuk orang lain adalah buruh. Siapapun yang bekerja tanpa memiliki alat produksi adalah buruh. Lalu siapapun yang digaji atau diberi upah atas kerja mereka, mereka adalah buruh. Sebagaimana pasal 1 ayat (3) UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan buruh/pekerja, adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Bulan Mei memiliki sejarah khusus bagi kaum kelas pekerja. Mereka memperingati hari buruh setiap tanggal 1 Mei. Hari buruh juga biasa disebut May Day. Hari tersebut menjadi hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
May Day biasanya dirayakan dengan turun ke jalan oleh serikat buruh, mahasiswa, dan kelas pekerja lainnya untuk menuntut haknya. Buruh kerap kali dianggap mesin yang hanya dihaji agar besok mereka bekerja. Dilansir dari Kompas.com tuntutan buruh pada May Day 2021 terdpat 9 poim yiatu pengaturan upah minimum, pengaturan pesangon, pengaturan outsourcing, pengaturan tenaga kerja asing, pengaturan PHK, pengaturan pidana, pengaturan cuti dan istirahat, dan pengaturan waktu kerja.(hfz)