WNI Yang Ingin Kembali Wajib Catat Syarat Ini

Kami Relawan  -  4 years ago
Image placeholder

Pemerintah Indonesia telah  menetapkan aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk kembali ke tanah air.  WNIwajib mematuhi syarat terbaru penerbangan internasional menuju Indonesia yang telah efektif sejak 17 September 2021.

Dikutip dari kompas.com, aturan tersebut  merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 202.

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 khusus untuk pelaku perjalanan internasional berstatus WNI. SE ini berlaku hingga 31 Desember nanti.

Masih berdasarkan kompas.com, beberapa syarat tersebut adalah sebagai berikut. Untuk pintu masuk bagi WNI hanya tersedia di dua bandara yaitu Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi.

Protokol kesehatan yang wajib dipenuhi sebelum penerbangan adalah  wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 wajib menggunakan Bahasa Inggris (selain bahasa dari negara asal).

Jika belum divaksin, akan divaksin di tempat karantina setelah hasil negatif tes PCR kedua. Ketentuanmenunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun dan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin.

Selanjutnya mereka, yaitu orang yang memiliki penyakit komorbid harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Lalu wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan dan wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian mengisi e-HAC Internasional lewat aplikasi PeduliLindungi, atau secara manual di bandara keberangkatan negara asal.

Bila sudah tiba di Indonesia, WNI yang baru datang juga harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan. Dilansir dari kompas.com, berikut adalah paparan detailnya.

  1. Wajib dites ulang PCR. Biaya ditanggung pemerintah.
  2. Wajib karantina terpusat 8x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang rendah), dan karantina terpusat 14x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang tinggi). Biaya ditanggung pemerintah.
  3. Poin 1 dan 2 hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan (SK) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.
  4. Kedatangan di luar kategori pada poin 3 wajib karantina terpusat dengan periode waktu sesuai poin 2. Biaya ditanggung mandiri.
  5. Mengacu pada poin 4, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  6. Mengacu pada poin 3, pegawai pemerintah bisa memilih untuk karantina di hotel yang sesuai dengan poin 5. Biaya ditanggung mandiri, atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
  7. Mengacu pada poin 2 dan poin 3, karantina untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya PCR.
  8. Merujuk pada poin 1, jika hasil tesnya positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
  9. Wajib dites ulang PCR pada hari ketujuh karantina.
  10. Merujuk pada poin 9, jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  11. Merujuk pada poin 9, jika hasil positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Categories: Sosial

Tags: